Pasal 202
(1) Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memelihara, melindungi dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh. (4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.
