UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 201
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah Kabupaten/Kota, dan mukim/gampong.
