UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 200
(1) Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mukim/ gampong disertai dengan dana. (2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur /Bupati/Walikota. (3) Gubernur /Bupati/Walikota memberitahukan rencana kerja dan anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada DPRA/DPRK.
