UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 199
(1) Semua barang yapg diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.
