UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 198
(1) Setiap pelimpahan Wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana.
(2) Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan
kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran
pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang dilimpahkan dalam
rangka dekonsentrasi kepada DPRA.
