UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 197
Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan, perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/ APBK, diatur dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
