UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 196
(1) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait. (3) Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA. (4) Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
