UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 195
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan dana APBA dan APBK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. (3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dlatur dengan Peraturan Gubernur.
