UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 194
(1) Pemerintah melaksanakan prinsip transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari Aceh. (2) Dalam melaksanakan transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat memerlukan auditor independen yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. (3) Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan basil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
