UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 193
(1) Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah. (2) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pertanggungjawaban APBA/APBK. (3) Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan qanun.
