Pasal 186
(1) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri atau bersumber selain dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dati Menteri Dalam Negeri. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat memperoleh pinjaman dari dalam negeri yang bukan berasal dari pemerintah dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan DPRA/DPRK. (5) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat:
a. tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
c. tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak bertentangan dengan ideologi negara. (6 )Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah seperti hibah yang terkait dengan pinjaman dan yang mensyaratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui Pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.
