UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 185
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 179 ayat (1) bersumber dari: a.sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman; dan e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.
