UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 187
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerbitkan obligasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menerbitkan obligasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.