Pasal 181
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil pajak, yaitu:
bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen)
bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh persen).
b. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lain, yaitu:
bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen);
bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan
bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Dana Alokasi Umum;
d. Dana Alokasi Khusus. (2) Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu:
a. bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan
b. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).
