UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 180
(1) Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 179 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik Aceh/Kabupaten/Kota dan hasil penyertaan modal Aceh/Kabupaten/Kota;
d. zakat; dan
e. lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli Kabupaten/Kota yang sah. (2) Pengelolaan sumber PAD Aceh dan PAD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
