Pasal 182
(1) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3). (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan dalam APBA. (3) Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh. (4) Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah Kabupaten/Kota. (5) Program pembangunan yang sudah disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Qanun Aceh. (7) Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.
