UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 172
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. (2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
