UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 171
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota berwenang menetapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun Kabupaten/Kota.
Bagian Kesembilan
Infrastruktur Ekonomi
