Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan lain dalam ketentuan ini antara lain penataan ruang, kerja sama pengelolaan usaha baik dalam maupun luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pendelegasian kewenangan adalah kewenangan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Dalam hal pelaksanaan pendelegasian tersebut menghasilkan penerimaan, penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBA/APBK.
Ayat (3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan dalam hal Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang belum melimpahkan dan/atau mendelegasikan kewenangan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka Badan Pengusahaan Kawasan Sabang berhak melaksanakan kewenangan setelah mendapat persetujuan Dewan Kawasan Sabang dan perizinan yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan dan qanun yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan tidak berlaku surut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
