Pasal 173
(1) Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk perusahaan patungan yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang berlaku. (3) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan bagi pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
