UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 164
Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk organisasi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan mandiri.
Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk organisasi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan mandiri.