Pasal 165
(1) Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. (3) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan nonna, standar, dan prosedur yang berlaku nasional berhak memberikan:
a. izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum;
b. izin konversi kawasan hutan;
c. izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi satu per tiga dari wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah Kabupaten/Kota;
d. izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran;
e. izin penggunaan air permukaan dan air laut.
f. izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan; dan
g. izin operator lokal dalam bidang telekomunikasi. (4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mengacu pada prinsip-prisip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, dan prosedur yang sederhana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
