UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 163
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota menjamin pelaksanaan perdagangan internal di Aceh bebas dari harnbatan.
(2) Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia.
