UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 158
Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembangunan- ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kesehatan yang seimbang sebagai kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan.
