UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 157
(1) Setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi. (2) Sebelum melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang besarnya akan diperhitungkan pada waktu pembicaraan kontrak kerja eksplorasi dan eksploitasi.
