Pasal 159
(1) Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat. (2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi yang dijual setiap tahun. (3) Rencana penggunaan dana pengembangan masyarakat guna membiayai program yang disusun bersama dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar kegiatan usaha dan masyarakat di tempat lain serta mengikutsertakan pelaku usaha yang bersangkutan diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. (4) Pembiayaan program pengembangan masyarakat dengan dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikelola sendiri oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
