Pasal 151
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan urusan bidang kas yang meliputi:
a. pemberian izin pembentukan usaha jasa titipan;
b. pemberian izin usaha jasa titipan untuk kantor cabang; dan
c. penertiban usaha jasa titipan untuk kantor cabang. (2) Pemerintah Aceh berwenang melaksanakan urusan bidang telekomunikasi yang meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah;
b. pemberian izin untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum di wilayah Aceh sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio;
c. pengawasan terhadap layanan jasa telekomunikasi;
d. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel cakupan provinsi;
e. koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi;
f. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah Aceh; dan
g. pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator. (3) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan pedoman pembuatan menara dan pemberian izin galian untuk keperluan penarikan kabel telekomunikasi lintas kabupaten jalan provinsi. (4) Kewenangan lain di bidang pos telekomunikasi, dan informatika bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
