UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 152
(1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi perdesaan di Aceh. (2) Pendanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari pendapatan negara bukan pajak sektor telekomunikasi.
