UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 150
(1) Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah Kabupaten/Kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain. (4) Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana.
