Pasal 149
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung. (3) Pemerintah Aceh dan pemeriritah Kabupaten/Kota berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekologi. (4) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup. (5) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
