UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 148
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan. (2) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam pengelolaan' lingkungan hidup diatur dalam qanun.
