UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 145
Segala kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal143 harus memenuhi persyaratan:
a.
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.
bebas dari segala sengketa hak perseorangan dan komunitas
sosial atas tanah; dan
c.
bebas dari status tanah yang peruntukannya digunakan untuk
kepentingan agama.
