UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 144
(1) Dalam hal penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan prasarana jalan, serta pengairan dan utilitas, pelepasan hak atas tanah dilakukan menurut Undang-Undang ini. (2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memberikan penggantian yang layak yang disepakati bersama sebagai imbalan atas pencabutan hak. (3) Untuk melaksanakan pelepasan, Gubernur membentuk Tim Penilai Pencabutan Hak dan Penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak atas tanah dan besarnya penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.
