Pasal 143
(1) Pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran rakyat. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. (3) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan. (4) Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan Kabupaten/Kota. (5) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban memasyarakatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh diatur dengan qanun.
