Pasal 142
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma, standar, dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, dan Kabupaten/Kota dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan saling terkait dengan tata ruang nasional dan tata ruang Kabupaten/Kota. (3) Kewenangan pemerintah Aceh dalam perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh bersifat lintas Kabupaten/Kota. (4) Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Kabupaten/Kota memperhatikan:
a. adat budaya setempat;
b. penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan prasarana jalan, pengairan, dan utilitas;
c. keberpihakan kepada masyarakat miskin; ;
d. daerah-daerah rawan bencana;
e. penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta untuk pelestarian taman nasional;
f. pemberian insentif dan disinsentif;
g. pemberian sanksi; dan
h. pengendalian pemanfaatan ruang. (5) Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Aceh dan Kabupaten/Kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.
