UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 141
(1) Perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pem bangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. nilai-nilai Islam;
b. sosial budaya;
c. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
d. keadilan dan pemerataan; dan
e. kebutuhan. (2) Perencanaan pembangunan Aceh/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan Kabupaten/Kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah.
