UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 146
(1) Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh, Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan tanah untuk pembangunan pemerintahan dan fasilitas umum lain. (2) Untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memiliki aset berupa tanah yang hak pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
