UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 123
(1) Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di daerah dibebankan pada APBA/APBK yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. (2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pemindahan Pegawai Negeri Sipil di daerah dilaksanakan setiap tahun. (3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (4) Untuk penghitungan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota.
