UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 124
(1) Pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/Kabupaten/Kota pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Aceh/Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur. (2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
