UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 122
Pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Aceh/Kabupaten/Kota dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi.
