UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 121
Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil daerah setiap tahun anggaran diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Menteri Dalam Negeri.
