UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 120
(1) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarKabupaten/Kota dalam Aceh ditetapkan oleh Gubernur. (2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antar provinsi dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Perpindahan pegawai Negeri Sipil dari Aceh/Kabupaten/Kota ke departemenjlem.baga pemerintah non-departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
