Pasal 110
(1) Dinas Aceh dan Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dinas Aceh dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Dinas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (4) Kepala dinas Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah Kabupaten/Kota. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (6) Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas kabupaten/kota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
