Pasal 111
(1) Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (2) Lembaga teknis Kabupaten/Kota merupakan unsur pendukung tugas Bupati/Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (3) Badan atau Kantor Aceh dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (5) Kepala badan atau kantor Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah Kabupaten/Kota. (6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (7) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan atau kantor Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Ketujuh
Kecamatan
