Pasal 109
(1) Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK. (2) Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK. (3 )Sekretaris DPRK mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRK;
b. menyusun rencana anggaran sekretariat DPRK dan menyelenggarakan administrasi keuangan;
c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja DPRK;
d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK; dan
e. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRK dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota. (4) Sekretaris DPRK dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRK. (5) Sekretaris DPRK dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK dan secara administratif berada di bawah koordinasi sekretaris daerah Kabupaten/Kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan organisasi sekretariat DPRK diatur dalam qanun Kabupaten/Kota.
Bagian Keenam
Dinas, Badan, dan Lembaga Teknis Aceh, Kabupaten/Kota
