UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 106
(1) Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum sekretaris daerah Kabupaten/Kota diberhentikan. (2) Bupati/Walikota menetapkan sekretaris daerah Kabupaten/Kota untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Gubernur. (3) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.
