UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 105
(1) Sekretaris daerah Kabupaten/Kota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Bupati/Walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota. (3) Bupati/Walikota menetapkan seorang calon sekretarls daerah Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. (4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi sekretaris daerah Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur.
