Pasal 104
(1) Sekretariat daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh sekretaris daerah Kabupaten/Kota. (2) Sekretaris daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
a. membantu Bupati/Walikota dalam menyusun kebijakan;
b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Kabupaten/Kota;
c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam Kabupaten/Kota. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. (4) Dalam hal sekretaris daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Bupati/Walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat daerah Kabupaten/Kota diatur dalam qanun Kabupaten/Kota yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
