UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 103
(1) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan. (2) Gubernur menetapkan Sekretaris Daerah Aceh untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Presiden. (3) Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
