UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 102
(1) Sekretaris Daerah Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh. (3) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. (4) Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.
